For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perbahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga

Also known as: Perda Kabupaten Banyuwangi 5/2021 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2021Publication Date:30 Desember 2021
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerbahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga
LocationPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Effective Date30 Desember 2021
Publication Date30 Desember 2021
Place of EnactmentBanyuwangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2021 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan komposisi kepemilikan saham Pemerintah Daerah pada PT. Merdeka Copper Gold Tbk., serta untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat melalui peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi. Investasi permanen diberikan kepada beberapa pihak, termasuk PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk., PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, PT. Merdeka Copper Gold Tbk, PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi. Penyertaan modal daerah dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)