For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Uang Penghargaan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004

Also known as: Peraturan KPU 4/2012 · Peraturan KPU No. 4 Tahun 2012 · Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2012Publication Date:14 Maret 2012
Kompensasi & Tunjangan PejabatPemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Uang Penghargaan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date15 Maret 2012
Publication Date14 Maret 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Uang Penghargaan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Uang Penghargaan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004. Perubahan tersebut meliputi Pasal 25 yang mengatur kondisi tidak diberikannya uang penghargaan, penghapusan Pasal 26, penyisipan Pasal 27A, 27B, dan 27C terkait berakhirnya masa jabatan dan pemberian uang penghargaan berdasarkan masa kerja, serta penyisipan Pasal 30A dan 30B terkait pemberian uang penghargaan bagi anggota KPU yang menduduki atau tidak menduduki jabatan Ketua atau Wakil Ketua KPU. Peraturan ini juga mengamanatkan penyusunan kembali Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2011 dalam satu naskah yang telah diubah.

(-)

(-)