on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Jembrana 3/2014 · Perda Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Jembrana. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kebutuhan masyarakat untuk memperoleh keringanan BPHTB, khususnya untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen), kecuali untuk perolehan hak karena waris dan hibah wasiat yang ditetapkan sebesar 1% (satu persen). Hibah wasiat adalah penetapan khusus dimana pewaris memberikan barang-barang tertentu kepada satu atau beberapa orang.