For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 3/2024 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2024Publication Date:6 Maret 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemajuan Kebudayaan
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Effective Date06 Maret 2024
Publication Date06 Maret 2024
Place of EnactmentRupit

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan dan melestarikan kebudayaan di Kabupaten Musi Rawas Utara. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan dan melestarikan kebudayaan sebagai jati diri bangsa, menjamin kemajuan peradaban, mempertinggi derajat kemanusiaan, dan mempertahankan identitas daerah. Kebudayaan diharapkan menjadi investasi pembangunan masa depan demi terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran, keadilan, dan perdamaian masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Kabupaten dalam Pemajuan Kebudayaan, seperti menjamin kebebasan berekspresi, pelindungan atas ekspresi budaya, memelihara kebinekaan, dan menyediakan sumber pendanaan. Peraturan ini juga mengatur penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, yang berisi identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan. Upaya Pemajuan Kebudayaan meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah yang berfungsi memberikan pertimbangan, arahan, serta pembinaan dalam Pelestarian Kebudayaan Daerah.

(-)

(-)