on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Gianyar 6/2013 · Perda Kabupaten Gianyar No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan definisi terkait pengelolaan keuangan daerah, penambahan pasal mengenai Pengguna Anggaran yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, perubahan ketentuan mengenai pelimpahan sebagian kewenangan pejabat pengguna anggaran, penambahan ketentuan mengenai bendahara penerimaan dan pengeluaran, perubahan ketentuan mengenai pendapatan daerah, perubahan ketentuan mengenai tambahan penghasilan pegawai negeri sipil daerah, perubahan ketentuan mengenai belanja hibah dan bantuan sosial, perubahan ketentuan mengenai bantuan keuangan, perubahan ketentuan mengenai belanja barang/jasa dan belanja modal, penambahan pasal mengenai belanja langsung, perubahan ketentuan mengenai hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, perubahan ketentuan mengenai investasi pemerintah daerah, perubahan ketentuan mengenai Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, perubahan ketentuan mengenai penyusunan RKA-SKPD, penambahan pasal mengenai RKA-SKPD dan RKA-PPKD, penambahan pasal mengenai Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, perubahan ketentuan mengenai penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, perubahan ketentuan mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, penambahan pasal mengenai pelaksanaan pengeluaran apabila penetapan APBD mengalami keterlambatan, perubahan ketentuan mengenai pengeluaran apabila DPRD tidak menetapkan persetujuan bersama, penambahan pasal mengenai pelaksanaan pengeluaran setelah peraturan bupati tentang Penjabaran APBD tahun berkenaan ditetapkan, perubahan ketentuan mengenai evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD, penambahan pasal mengenai DPA-SKPD dan DPA-PPKD, perubahan ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan lanjutan, perubahan ketentuan mengenai perubahan APBD, perubahan ketentuan mengenai saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, perubahan ketentuan mengenai keadaan darurat, perubahan ketentuan mengenai lampiran rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD, perubahan ketentuan mengenai pengeluaran kas atas beban APBD, perubahan ketentuan mengenai penyusunan laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya, penambahan pasal mengenai laporan realisasi anggaran, dan penambahan Bab XVIA mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.