For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2006 tentang Kerja Sama Desa

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai 11/2006 · Perda Kabupaten Manggarai No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2006Publication Date:30 Desember 2006
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKerja Sama Desa
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai
Effective Date30 Desember 2006
Publication Date30 Desember 2006
Place of EnactmentRuteng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2006 tentang Kerja Sama Desa bertujuan untuk meningkatkan kinerja aparatur desa, mempercepat pembangunan berkelanjutan, dan mewujudkan keamanan serta ketertiban melalui ikatan formal kerja sama antar desa atau desa dengan pihak ketiga.

Peraturan ini mengatur kerja sama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kerja sama ini meliputi peningkatan perekonomian masyarakat desa, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, serta pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna.

Peraturan ini mengatur pembentukan Badan Kerja Sama yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh Masyarakat Desa. Badan ini bertugas memfasilitasi dan melaksanakan kerja sama. Kepala Desa bertanggung jawab membuat rencana kerja sama, menetapkan keputusan bersama, dan memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kerja sama. BPD bertugas memberikan pendapat, persetujuan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama.

Penyelesaian perselisihan antar desa atau desa dengan pihak ketiga dilakukan secara musyawarah dan mufakat. Camat dan Bupati berperan dalam memfasilitasi penyelesaian perselisihan. Jangka waktu pelaksanaan kerja sama paling kurang 3 tahun dan paling lama 5 tahun, dan dapat diperpanjang.

Biaya pelaksanaan kerja sama antar desa dibebankan pada APBDesa masing-masing, sedangkan biaya kerja sama desa dengan pihak ketiga disesuaikan dengan keputusan bersama.

(-)

(-)