For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Also known as: Perda Kota Pariaman 4/2022 · Perda Kota Pariaman No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2022Publication Date:26 Juli 2022
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LocationPemerintah Kota Pariaman
Effective Date26 Juli 2022
Publication Date26 Juli 2022
Place of EnactmentPariaman

(-)

Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk menjamin pelayanan kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan sosial di Kota Pariaman, memberikan perlindungan terhadap permasalahan sosial, dan memberikan kepastian hukum mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang mengakomodir kondisi khusus daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemberdayaan Sosial: Ditujukan untuk memberdayakan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mandiri, serta meningkatkan peran serta lembaga dan perseorangan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  2. Rehabilitasi Sosial: Dilaksanakan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
  3. Perlindungan dan Jaminan Sosial: Perlindungan sosial bertujuan mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial. Jaminan sosial diberikan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) untuk memenuhi kebutuhan dasar.
  4. Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional: Pemerintah Daerah bertanggung jawab memelihara taman makam pahlawan nasional.
  5. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial: Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagai dasar pelaksanaan program Kesejahteraan Sosial.
  6. Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan: Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pemulangan dan memberikan pelayanan sosial.
  7. Sumber Daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial: Meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan sumber pendanaan.
  8. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial: Masyarakat dapat mendirikan Lembaga Kesejahteraan Sosial.
  9. Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Puskesos: SLRT adalah sistem layanan yang mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan fakir miskin dan orang tidak mampu serta melakukan rujukan.
  10. Kerjasama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  11. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat mempunyai kesempatan untuk berperan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
  12. Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan: Dinas melakukan koordinasi dengan organisasi Perangkat Daerah yang terkait dalam penanganan PPKS.

1. PSKS yang belum mempunyai sertifikasi kompetensi tetap melaksanakan tugas sampai Pemerintah Daerah memfasilitasi seluruh PSKS memperoleh sertifikasi kompetensi. 2. Fasilitasi perolehan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pekerja Sosial Profesional, Relawan Sosial, Penyuluh Sosial yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), Pasal 50, Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap, dan/atau ketentuan sanksi kepegawaian lainnya.