For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 2/2010 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:22 Mei 2010
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Effective Date-
Publication Date22 Mei 2010
Place of EnactmentManna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah:** Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. 2. **Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD):** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Kepala SKPD. 3. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. 4. **Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD meliputi penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. 5. **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD meliputi penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran pendapatan, pelaksanaan anggaran belanja, dan pelaksanaan anggaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, pengelolaan kas umum daerah, pengelolaan piutang daerah, pengelolaan investasi daerah, pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan dana cadangan, pengelolaan utang dan pinjaman daerah, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Sampai dengan ditetapkannya peraturan daerah ini apabila RPJPD dan RPJMD belum ditetapkan, maka dokumen perencanaan daerah lainnya dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan RKPD. 3. Ketentuan mengenai pengelolaan Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan dan Belanja Tak Terduga diatur dengan peraturan Bupati. 4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) tentang penyusunan RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2010.

(-)