on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pemberian inserntif pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi ganguan dan retribusi izin usaha perikanan
Also known as: Perda Kabupaten Tuban 27/2015 · Perda Kabupaten Tuban No. 27 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian insentif pemungutan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), retribusi Izin Gangguan, dan retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Tuban. Insentif diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, serta pejabat dan pegawai pelaksana pemungut retribusi pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Besaran insentif ditetapkan sebesar 5% dari rencana penerimaan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk setiap jenis retribusi, dan ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban. Pemberian insentif dilakukan setiap triwulan berdasarkan realisasi penerimaan retribusi tahun anggaran sebelumnya, dengan ketentuan paling tinggi 6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Peraturan ini juga mengatur besaran insentif yang diberikan kepada masing-masing pejabat dan pegawai untuk setiap jenis retribusi (IMB, Izin Gangguan, dan Izin Usaha Perikanan), yang dihitung berdasarkan persentase dari total insentif atau dikalikan dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat.