For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 2/2021 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2021Publication Date:27 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Effective Date27 Agustus 2021
Publication Date27 Agustus 2021
Place of EnactmentMedan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 12.916.359.750.490,99 dan belanja serta transfer sebesar Rp. 12.653.607.434.218,05, menghasilkan surplus sebesar Rp. 262.752.316.272,94. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 100.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 236.597.738.158,25.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang mencatat saldo awal sebesar Rp. 336.597.738.158,25 dan saldo akhir sebesar Rp. 499.350.054.431,19.
  3. Neraca yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 17.694.490.981.578,59, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.563.986.566.796,97, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 16.130.504.414.781,72.
  4. Laporan Operasional yang mencatat pendapatan sebesar Rp. 12.954.190.302.571,69 dan beban sebesar Rp. 13.262.457.647.254,06, menghasilkan defisit dari kegiatan operasional sebesar (Rp. 308.267.344.682,36).

Gubernur Sumatera Utara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2020 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)