For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

Also known as: Peraturan BI 9/15/PBI/2007 · Peraturan BI No. 9/15/PBI/2007

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2008Publication Date:30 November 2007
Perbankan & Lembaga KeuanganRiset & Teknologi

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/164/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 27/9/UPPB masing-masing tanggal 31 Maret 1995 tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh Bank 2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/175/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 31/14/UPPB tanggal 22 Desember 1998 tentang Penyempurnaan Teknologi Sistem Informasi Bank dalam Menghadapi tahun 2000 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/11/PBI/1999 tanggal 22 Desember 1999 tentang Fasilitas Khusus Dalam Rangka Mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum yang disebabkan Masalah Komputer tahun 2000 4. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/18/DPNP tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank melalui Internet (Internet Banking)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi operasional dan mutu pelayanan bank kepada nasabah, serta mengelola risiko yang meningkat akibat penggunaan teknologi informasi. Kebijakan ini menekankan pentingnya pengawasan aktif oleh dewan komisaris dan direksi, kecukupan kebijakan dan prosedur, serta sistem pengendalian intern. Bank diwajibkan untuk menerapkan manajemen risiko secara terintegrasi dalam setiap tahapan penggunaan teknologi informasi, mulai dari perencanaan hingga penghentian. Selain itu, bank harus memiliki komite pengarah teknologi informasi dan memastikan bahwa penggunaan teknologi informasi mendukung tujuan bisnis dan kelangsungan pelayanan kepada nasabah.

1. Bank yang telah memiliki kebijakan, prosedur dalam penggunaan Teknologi Informasi dan pedoman manajemen risiko penggunaan Teknologi Informasi wajib menyesuaikan dan menyempurnakannya paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Bank yang telah menggunakan pihak penyedia jasa Teknologi Informasi sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, wajib menyesuaikan perjanjian yang telah dibuat dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia ini paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. 3. Bank yang sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini telah menyerahkan penyelenggaraan Pusat Data (Data Center), Disaster Recovery Center dan/atau Pemrosesan Transaksi Berbasis Teknologi kepada pihak penyedia jasa di luar negeri wajib menyampaikan permohonan persetujuan ulang untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. 4. Bank yang belum memiliki Komite Pengarah Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib membentuk atau menyesuaikan komite tersebut dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Bank yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini dan ketentuan pelaksanaan terkait lainnya dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998, antara lain berupa: teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan berupa penurunan peringkat faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan usaha tertentu, pencantuman anggota pengurus dalam daftar tidak lulus melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). 2. Bank yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (2) dan ayat (7), Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Bank Indonesia ini dikenakan sanksi sesuai Pasal 52 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998, berupa: kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan per laporan; kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per laporan, bagi Bank yang belum menyampaikan laporan setelah 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan. 3. Bank yang menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi Bank yang sebenarnya dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setelah Bank diberikan 2 (dua) kali surat teguran oleh Bank Indonesia dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk setiap teguran dan Bank tidak memperbaiki laporan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat teguran terakhir.