on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum
Also known as: Peraturan BI 9/15/PBI/2007 · Peraturan BI No. 9/15/PBI/2007
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi operasional dan mutu pelayanan bank kepada nasabah, serta mengelola risiko yang meningkat akibat penggunaan teknologi informasi. Kebijakan ini menekankan pentingnya pengawasan aktif oleh dewan komisaris dan direksi, kecukupan kebijakan dan prosedur, serta sistem pengendalian intern. Bank diwajibkan untuk menerapkan manajemen risiko secara terintegrasi dalam setiap tahapan penggunaan teknologi informasi, mulai dari perencanaan hingga penghentian. Selain itu, bank harus memiliki komite pengarah teknologi informasi dan memastikan bahwa penggunaan teknologi informasi mendukung tujuan bisnis dan kelangsungan pelayanan kepada nasabah.