For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Persyaratan Kompetensi untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi

Also known as: Permen PUPR 09/PRT/M/2013 · Permen PUPR No. 09/PRT/M/2013

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2013Publication Date:9 September 2013
Profesi & Sertifikasi KeahlianKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePersyaratan Kompetensi untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date02 Oktober 2013
Publication Date09 September 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penerbitan Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan pengaturan subkualifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil bidang jasa konstruksi dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, serta menentukan persyaratan kompetensi subkualifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil sesuai dengan lingkup pekerjaan konstruksi dari masing-masing subkualifikasi. Orang perseorangan yang memberikan layanan jasa konstruksi atau dipekerjakan oleh badan usaha yang memberikan layanan jasa konstruksi harus memiliki sertifikat sesuai jenjang kualifikasi, meliputi tenaga ahli (muda, madya, utama) dan tenaga terampil (kelas tiga, kelas dua, kelas satu). Persyaratan kompetensi terdiri atas persyaratan umum (tercantum dalam Lampiran I) dan persyaratan khusus (pendidikan, pengalaman, vokasional, tercantum dalam Lampiran II).

1. Seluruh Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang jasa konstruksi yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus dilaksanakan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. 2. Pelaksanaan penerbitan sertifikat keahlian atau sertifikat keterampilan konstruksi harus sudah mengacu kepada Peraturan Menteri ini paling lambat 1 Oktober 2013.

(-)