For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

Also known as: Peraturan Bapanas 1/2025 · Peraturan Bapanas No. 1 Tahun 2025 · Peraturan Bapanas Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2025Publication Date:20 Januari 2025
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemePetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date22 Januari 2025
Publication Date20 Januari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 387)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025. DAK Nonfisik bertujuan untuk memperkuat cadangan pangan masyarakat berbasis sumber daya lokal dan usaha ekonomi produktif, serta meningkatkan kualitas konsumsi pangan sesuai dengan prinsip Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA). Dana ini digunakan untuk penguatan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) dan pengembangan Desa B2SA.

Dinas terkait di kabupaten/kota menyusun rencana penggunaan dana melalui aplikasi KRISNA, berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah. Rencana tersebut mencakup menu kegiatan, lokasi, target keluaran, dan kebutuhan dana. Usulan diverifikasi oleh Badan Pangan Nasional dan disetujui oleh Kementerian Keuangan. Perubahan rencana dapat diusulkan paling lambat 30 Juni 2025.

Penguatan LPM meliputi biaya operasional dan pelatihan pengelola. Pengembangan Desa B2SA mencakup kebun B2SA, bimbingan teknis, bantuan sarana pengolahan pangan, serta operasional dan pendampingan. Pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan pagu anggaran yang telah dialokasikan.

Penyaluran DAK Nonfisik mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil pelaksanaan kegiatan dilaporkan secara elektronik kepada Badan Pangan Nasional setiap triwulan dan tahunan. Badan Pangan Nasional melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap penggunaan dana ini.

(-)

(-)