on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Pemerintah dengan Persyaratan Lunak Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Melalui Pusat Investasi Pemerintah
Also known as: PMK 89/PMK.05/2011 · PMK No. 89/PMK.05/2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2011 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian pinjaman pemerintah dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui Pusat Investasi Pemerintah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menutup financing gap PT PLN akibat pengadaan dan penggantian trafo serta penguatan instalasi, transmisi, dan distribusi. Pemerintah memberikan penugasan kepada PIP untuk menyalurkan pinjaman sebesar Rp7.500.000.000.000,- yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2010. Ketentuan substansial meliputi jangka waktu pengembalian pinjaman selama 15 tahun dengan masa tenggang 5 tahun, dan tingkat suku bunga berdasarkan Sertifikat Bank Indonesia. PT PLN diwajibkan untuk menyampaikan laporan penggunaan dana setiap tiga bulan dan PIP berhak melakukan monitoring serta audit terhadap pelaksanaan perjanjian pinjaman.