For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Also known as: Permenkominfo 15/2018 · Permenkominfo No. 15 Tahun 2018 · Permenkominfo Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:18 Oktober 2018Publication Date:21 September 2018
Organisasi Komisi & Badan NegaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/02/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dibentuk untuk menjamin transparansi, independensi, akuntabilitas, dan prinsip keadilan dalam pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di bidang teknologi informasi dan komunikasi. BRTI memiliki kewenangan dalam penyusunan dan penetapan pengaturan, pengawasan, dan pengendalian yang mencakup telekomunikasi, penyiaran, dan informatika. Menteri melimpahkan sebagian kewenangan kepada BRTI untuk melaksanakan fungsi tersebut. BRTI terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat, dan memiliki tugas tambahan yang diberikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

(-)

(-)