For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Kerja Pelayaran

Also known as: Permenhub 73/2021 · Permenhub No. 73 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 73 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2021Publication Date:20 Agustus 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Kerja Pelayaran
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date27 Agustus 2021
Publication Date20 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Kerja Pelayaran

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Kesehatan Kerja Pelayaran dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Penataan organisasi dan tata kerja ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Keuangan. Balai Kesehatan Kerja Pelayaran bertugas melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi pelaut, tenaga penunjang keselamatan pelayaran, dan lingkungan kerja pelayaran. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan pemeriksaan dan pemeliharaan kesehatan, penyiapan sertifikasi kesehatan, serta pengembangan usaha dan kerja sama. Struktur organisasi terdiri dari beberapa bagian termasuk Subbagian Keuangan dan Tata Usaha, Seksi Kesehatan Pelaut, Seksi Kesehatan Lingkungan Kerja, Satuan Pemeriksaan Intern, Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pada saat Peraturan Menteri berlaku seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Kesehatan Kerja Pelayaran berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Kerja Pelayaran tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksana dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Kerja Pelayaran, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)