on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel
Also known as: Perda Kota Ambon 1/2012 · Perda Kota Ambon No. 1 Tahun 2012 · Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel bertujuan untuk menyediakan landasan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak relevan. Pajak Hotel ditetapkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peraturan ini mengatur tentang pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Objek pajak tidak termasuk jasa tempat tinggal seperti asrama pemerintah, apartemen, pusat pendidikan, rumah sakit, dan biro perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel untuk umum. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sementara wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, serta kewajiban wajib pajak terkait Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pembayaran dan penagihan pajak, pendaftaran wajib pajak, pengukuhan, perhitungan dan penetapan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengurangan dan keringanan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.