on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Selat Malaka
Also known as: UU 2/1971 · UU No. 2 Tahun 1971 · UU Nomor 2 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini disahkan untuk menyetujui Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia mengenai penetapan garis batas laut wilayah kedua negara di Selat Malaka. Perjanjian ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas laut wilayah masing-masing negara, terutama di Selat Malaka yang sempit, di mana jarak antara garis dasar kedua negara kurang dari 24 mil laut.
Ketentuan Substansial: Perjanjian menetapkan bahwa garis batas laut wilayah Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka adalah garis tengah yang menghubungkan titik-titik yang sama jaraknya dari garis-garis dasar kedua belah pihak. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Prp. tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, yang menyatakan bahwa jika ada selat yang lebarnya tidak melebihi 24 mil laut dan Indonesia bukan satu-satunya negara tepi, maka garis batas laut wilayah ditarik pada tengah selat. Perjanjian ini juga konsisten dengan garis batas landas kontinen antara kedua negara yang telah berlaku sejak November 1969.