on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc dalam Penyidikan dan Penuntutan Perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
Also known as: Peraturan Kejaksaan 5/2023 · Peraturan Kejaksaan No. 5 Tahun 2023 · Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Kejaksaan ini mengatur tentang pengangkatan Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc dalam penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Jaksa Agung memiliki tugas dan wewenang sebagai Penyidik dan Penuntut Umum dalam perkara ini, dan dapat mengangkat Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan/atau masyarakat, yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Penyidik Ad Hoc bertugas melakukan penyidikan, sementara Penuntut Umum Ad Hoc bertugas melakukan penuntutan perkara pelanggaran HAM berat. Tugas dan wewenang ini dilaksanakan di bawah kendali Jaksa Agung, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta kode etik dan kode perilaku jaksa. Kedua pejabat ad hoc ini wajib mengundurkan diri jika ada konflik kepentingan.
Penerimaan Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc dilakukan melalui seleksi yang transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Tim seleksi dibentuk oleh Jaksa Agung dan terdiri dari unsur Kejaksaan dan/atau masyarakat. Tahapan seleksi meliputi pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, uji kompetensi (seleksi pengetahuan, kesehatan, kepribadian, dan wawancara), penyampaian hasil, penetapan, dan pengumuman kelulusan. Peserta yang lulus wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan. Calon yang mengundurkan diri tanpa alasan sah dapat dikenai biaya ganti rugi.
Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung. Masa kerja adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang. Mereka wajib mengucapkan sumpah atau janji jabatan. Selama menjabat, mereka dapat diberikan hak keuangan dan fasilitas. Pemberhentian dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk meninggal dunia, mengundurkan diri, habis masa jabatan, tidak cakap, sakit, melakukan perbuatan merugikan, dihukum pidana, melalaikan kewajiban, melanggar sumpah, atau tidak memenuhi syarat. Pendanaan bersumber dari anggaran Kejaksaan dan/atau sumber lain yang sah.