For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas Wakil Menteri Perhubungan

Also known as: Permenhub 84/2010 · Permenhub No. 84 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 84 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2010Publication Date:28 Desember 2010
Struktur Organisasi PemerintahPerencanaan Pembangunan NasionalPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeRincian Tugas Wakil Menteri Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date28 Desember 2010
Publication Date28 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur rincian tugas Wakil Menteri Perhubungan dalam membantu Menteri Perhubungan memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perhubungan. Wakil Menteri Perhubungan memiliki tugas untuk:

  1. Mewakili Menteri Perhubungan apabila berhalangan.
  2. Mengkoordinasikan perumusan dan penetapan kebijakan strategis di bidang transportasi.
  3. Mengkoordinasikan, mengintegrasikan, dan mensinkronisasikan pelaksanaan kebijakan lintas sektoral di bidang pembangunan sarana dan prasarana transportasi.
  4. Mendorong percepatan terwujudnya pelayanan jasa transportasi terpadu.
  5. Membina kerja sama dan hubungan masyarakat.
  6. Melaksanakan tugas khusus yang tidak menjadi tugas pejabat Eselon I lainnya.
  7. Melaksanakan tugas lainnya yang bersifat ad hoc.

Dalam melaksanakan tugasnya, Wakil Menteri Perhubungan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan pejabat Eselon I lainnya di lingkungan Kementerian Perhubungan serta dengan instansi lain di luar Kementerian Perhubungan sesuai dengan lingkup tugasnya. Wakil Menteri Perhubungan wajib mengikuti, mematuhi petunjuk, bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan, serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya.

(-)

(-)