For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 5/2013 · Perda Kabupaten Bogor No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:8 April 2013Publication Date:8 April 2013
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date08 April 2013
Publication Date08 April 2013
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online di Kabupaten Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan transaksi usaha Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan pembayaran pajak yang dibayar sendiri (self-assessment) pada Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan atas pelaporan Wajib Pajak, mempercepat dan meningkatkan akurasi pelaporan data penerimaan pembayaran subyek pajak, mempermudah Wajib Pajak dalam menghitung pajak yang harus disetorkan, serta meningkatkan efisiensi dalam pemungutan pajak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban bagi Wajib Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir untuk melaporkan data transaksi usahanya secara online kepada Dinas Pendapatan Daerah.
  2. Penetapan Wajib Pajak yang menggunakan sistem transaksi secara online dilakukan oleh Dinas berdasarkan hasil observasi lapangan.
  3. Jenis data transaksi yang harus dilaporkan secara online, meliputi data pembayaran atas Pajak Hotel (Room, Food and Beverage, dll.), Pajak Restoran (Penjualan makanan dan/atau minuman, dll.), Pajak Hiburan (Room Charge, Harga tanda masuk, dll.), dan Pajak Parkir (Tiket masuk, dll.).
  4. Hak dan kewajiban Wajib Pajak terkait dengan penerapan sistem pelaporan online, termasuk kewajiban memberikan informasi, menerima jaringan, memberikan kemudahan akses, melaksanakan pemasukan data secara akurat, menjaga perangkat, dan melaporkan kerusakan sistem.
  5. Larangan bagi Wajib Pajak untuk merusak sistem, menggunakan perangkat selain yang ditetapkan, mengubah data tanpa izin, dan mengalihkan perangkat kepada pihak lain.
  6. Pengawasan oleh Dinas atas penggunaan perangkat dan penerapan sistem informasi pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara online.
  7. Pembayaran pajak daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan upaya memberikan kemudahan pembayaran secara elektronik.

(-)

1. Setiap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama, kedua sampai dengan ketiga dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja. 2. Dalam hal Wajib Pajak tidak menindaklanjuti teguran, Dinas merekomendasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk melakukan penutupan sementara kegiatan usaha, penutupan kegiatan usaha, dan pencabutan Izin Usaha. 3. Setiap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 14 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).