Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat nasional dalam melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan yang rusak, terutama pada Daerah Aliran Sungai (DAS) yang kritis. Tujuan utama adalah mempercepat pemulihan fungsi hutan dan lahan melalui kegiatan rehabilitasi yang terkoordinasi antara pemerintah pusat, daerah, badan usaha, dan masyarakat. Sasaran utama adalah lahan kritis di DAS prioritas, termasuk daerah hulu yang rawan bencana, daerah tangkapan air, dan daerah hilir yang rawan tsunami. Tim Koordinasi Gerhan dibentuk untuk mengkoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan rehabilitasi ini, dengan dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.