For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 11/2016 · Perda Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2009 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2014 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 88).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melakukan perubahan kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Sleman dalam menyelenggarakan urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta Pasal 97 Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Kabupaten, Dinas-Dinas (seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, dll.), Badan-Badan (seperti Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dll.), dan Kecamatan. Setiap Perangkat Daerah diklasifikasikan berdasarkan tipe (A, B, atau C) sesuai dengan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.

Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk mengatur lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah melalui Peraturan Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada dinas dan badan, kelompok jabatan fungsional pada setiap Perangkat Daerah dan UPT, serta staf ahli yang dapat membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Rumah Sakit Umum Daerah Sleman dan Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan yang dibentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Kewenangan, personil, peralatan, pembiayaan, dan dokumen (P3D) yang ada masih tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman sampai dengan dilakukan penataan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)