For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bandung Barat

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 4/2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:17 Februari 2012Publication Date:17 Februari 2012
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bandung Barat
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date17 Februari 2012
Publication Date17 Februari 2012
Place of EnactmentNgamprah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bandung Barat bertujuan untuk mengembangkan potensi kepariwisataan di Kabupaten Bandung Barat sebagai penunjang pembangunan daerah. Kebijakan ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan sebagai landasan pemanfaatan potensi pariwisata secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan. Rencana induk ini mencakup pengembangan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Ketentuan substansial meliputi: - Arah kebijakan pembangunan kepariwisataan berbasis masyarakat, pengembangan agrowisata, dan peningkatan kesadaran tentang program pengembangan wisata alam. - Strategi pembangunan kepariwisataan melalui pembangunan industri pariwisata (peningkatan daya saing, kemitraan usaha, tanggung jawab lingkungan), destinasi pariwisata (pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, prasarana dan fasilitas), pemasaran dan promosi, serta kelembagaan kepariwisataan (pengembangan organisasi, SDM, mekanisme operasional). - Arahan rencana pembangunan kawasan wisata yang meliputi ekowisata, wisata agro, desa wisata, wisata budaya, wisata danau, dan pengembangan terminal tour.

(-)

(-)