Peraturan Daerah Kabupaten Brebes ini mengatur tentang pelayanan pendaftaran dan pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kabupaten Brebes, meliputi pra penempatan, penempatan, dan purna penempatan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.14/Men/X/2010, serta mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan TKI Kabupaten Brebes.
Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pendaftaran, seleksi, pengiriman, pembinaan, dan pengawasan TKI. Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin hak-hak calon TKI, melayani dan mengawasi pelaksanaan pendaftaran hingga purna penempatan, membentuk sistem informasi TKI, dan memberikan kompensasi jika TKI mengalami masalah.
Peraturan ini juga mengatur proses pendaftaran, rekrutmen, dan seleksi calon TKI, termasuk persyaratan pendaftaran, tata cara rekrutmen oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), serta seleksi administrasi dan kompetensi. Selain itu, diatur pula mengenai penampungan, kompetensi kerja, pemeriksaan kesehatan dan psikologi calon TKI, serta komponen biaya yang dapat dibebankan kepada calon TKI.