For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 82 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1969 tentang Memperpanjang Masa Kerja Panitia Interdepartemental Penyusun Peraturan Pemerintah, Seperti Termaksud Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1969

Also known as: Keppres 82/1969 · Keppres No. 82 Tahun 1969 · Keppres Nomor 82 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 1969Publication Date:6 Oktober 1969
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMemperpanjang Masa Kerja Panitia Interdepartemental Penyusun Peraturan Pemerintah, Seperti Termaksud Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1969
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Oktober 1969
Publication Date06 Oktober 1969
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1969

Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1969 ini bertujuan untuk memperpanjang masa kerja Panitia Interdepartemental yang bertugas menyusun Peraturan Pemerintah terkait tata tempat pada upacara kenegaraan, perlakuan hukum bagi anggota MPR dan DPR, serta penggunaan paspor diplomatik bagi pejabat negara. Perpanjangan ini diberikan karena tugas panitia tersebut belum selesai dan masa kerjanya diperpanjang hingga akhir Desember 1969. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)