For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kabupaten Sukabumi

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 17/2013 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2013Publication Date:2 Desember 2013
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengawasan Dan Pengendalian Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kabupaten Sukabumi
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date02 Desember 2013
Publication Date02 Desember 2013
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Sukabumi. Maksud dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk terlaksananya pengendalian dan pengawasan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, terwujudnya pengetahuan etika dan berperilaku lalu lintas yang selamat, tertib, dan lancar, terwujudnya penegakan hukum, terdapatnya pedoman dalam pengendalian dan pengawasan, serta terciptanya kelancaran dan keselamatan lalu lintas. Kegiatan pengawasan meliputi pemantauan, penilaian, dan tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijakan lalu lintas. Pengawasan dilakukan terhadap arus lalu lintas, lokasi parkir, waktu operasi angkutan barang, penggunaan rute angkutan, kelas jalan, kelaikan kendaraan, penggunaan akses jalan, fungsi komersial jalan, serta penerapan alat pengendali lalu lintas. Pengendalian lalu lintas meliputi pemberian arahan, petunjuk, bimbingan, dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan lalu lintas. Pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada OPD yang membidangi perhubungan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Terhadap perbuatan yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran dan/atau tindak pidana lalu lintas, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.