on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah Tertentu
Also known as: Peraturan BKPM 8/2015 · Peraturan BKPM No. 8 Tahun 2015 · Peraturan BKPM Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang tata cara permohonan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan fasilitas PPh. Peraturan ini mengatur persyaratan dan prosedur yang harus diikuti oleh Wajib Pajak, termasuk dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan proses yang akan dilalui dalam pengajuan permohonan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: