For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah Tertentu

Also known as: Peraturan BKPM 8/2015 · Peraturan BKPM No. 8 Tahun 2015 · Peraturan BKPM Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2015Publication Date:4 Mei 2015
Investasi & Penanaman ModalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemeTata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah Tertentu
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date06 Mei 2015
Publication Date04 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang tata cara permohonan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan fasilitas PPh. Peraturan ini mengatur persyaratan dan prosedur yang harus diikuti oleh Wajib Pajak, termasuk dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan proses yang akan dilalui dalam pengajuan permohonan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria Wajib Pajak yang dapat memperoleh fasilitas PPh, yaitu Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru maupun perluasan usaha di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015.
  2. Prosedur pengajuan permohonan fasilitas PPh, yang meliputi pengajuan permohonan ke PTSP Pusat di BKPM dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, seperti surat permohonan, surat kuasa (jika diperlukan), rekaman Izin Prinsip, rekaman NPWP Badan, rekaman akta pendirian badan usaha, rincian aktiva tetap, penjelasan sumber pembiayaan investasi, dan penjelasan tentang pemenuhan persyaratan kualitatif.
  3. Proses pengecekan dan klarifikasi dokumen oleh Front Officers PTSP Pusat di BKPM, termasuk permintaan klarifikasi lebih lanjut kepada Wajib Pajak dan instansi penerbit izin penanaman modal (jika diperlukan).
  4. Penyelenggaraan Rapat Trilateral yang melibatkan pejabat dari BKPM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Teknis untuk membahas dan mengambil keputusan terkait permohonan fasilitas PPh.
  5. Penerbitan surat usulan pemberian fasilitas PPh oleh Kepala BKPM kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak (jika permohonan disetujui), atau penerbitan surat penolakan (jika permohonan ditolak).

1. Terhadap permohonan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 yang telah diajukan dan belum diusulkan kepada Menteri Keuangan, dilakukan pembaharuan permohonan, penerbitan Surat Keterangan oleh Kementerian Teknis, dan penyelenggaraan Rapat Trilateral. 2. Terhadap usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 yang pernah disampaikan kepada Menteri Keuangan, diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011, dan dilakukan penyelenggaraan Rapat Trilateral. 3. Terhadap Wajib Pajak yang telah memilih fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 sebagai alternatif, berlaku ketentuan khusus jika permohonan fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday) ditolak atau ditarik.

(-)