For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Also known as: Perda Kabupaten Siak 5/2023 · Perda Kabupaten Siak No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2023Publication Date:12 Desember 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Cadangan Pangan
LocationPemerintah Kabupaten Siak
Effective Date12 Desember 2023
Publication Date12 Desember 2023
Place of EnactmentSiak Sri Indrapura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di daerah dengan membentuk Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dibatasi pada pangan tertentu yang bersifat pokok dan strategis serta sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam pemenuhan pangannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyediaan dan akses pangan bagi masyarakat, serta memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan menjamin pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan menanggulangi keadaan rawan Pangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Penetapan Cadangan Pangan: Bupati menetapkan cadangan pangan Pemerintah Daerah berupa komoditi pangan pokok tertentu berdasarkan jenis dan jumlahnya, disesuaikan dengan produksi, kebutuhan penanggulangan keadaan darurat, dan kerawanan pangan.
  • Penyelenggaraan Cadangan Pangan: Dilakukan melalui pengadaan, pengelolaan, penyaluran, dan pelepasan oleh Dinas Ketahanan Pangan, yang dapat bekerja sama dengan BUMN/BUMD atau pelaku usaha pangan/koperasi/gabungan kelompok tani/subak/Badan Usaha Milik Desa.
  • Pengadaan Cadangan Pangan: Diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri, mengutamakan produksi petani daerah.
  • Pengelolaan Cadangan Pangan: Dinas mengelola cadangan pangan untuk menjaga kecukupan dan kualitasnya, dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yang memenuhi syarat standar penyimpanan dan pengelolaan.
  • Penyaluran Cadangan Pangan: Dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam/sosial, dan keadaan darurat, berdasarkan rekomendasi rapat koordinasi tingkat Kepala Lembaga terkait atau tim pengendali inflasi Daerah.
  • Pelepasan Cadangan Pangan: Dilakukan terhadap cadangan yang melampaui batas waktu simpan atau mengalami penurunan mutu melalui penjualan, pengolahan, penukaran, atau hibah.
  • Cadangan Pangan Pemerintah Desa dan Masyarakat: Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah desa harus memperhatikan penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah. Cadangan Pangan Masyarakat diperoleh dari produksi petani daerah dan diatur sepenuhnya oleh masyarakat dengan fasilitasi dari Pemerintah Daerah.
  • Penanggulangan Krisis Pangan: Pemerintah Daerah menggunakan cadangan pangan untuk menanggulangi krisis pangan berdasarkan kriteria penurunan ketersediaan, lonjakan harga, atau penurunan konsumsi pangan.
  • Sistem Informasi Cadangan Pangan: Pemerintah Daerah dapat membangun sistem informasi yang terintegrasi untuk perencanaan, pemantauan, evaluasi, stabilisasi pasokan dan harga, serta informasi kerawanan pangan.
  • Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam mewujudkan cadangan pangan Pemerintah Daerah dan masyarakat melalui berbagai kegiatan seperti produksi, pengadaan, pengelolaan, penyaluran, pencegahan masalah pangan, dan pengawasan.

(-)

1. Pengelola Cadangan Pangan dan Pelaku Usaha Pangan yang tidak memberikan laporan data dan informasi pangan kepada Dinas secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali, dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan izin usaha.