For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Bangli 3/2019 · Perda Kabupaten Bangli No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2019Publication Date:22 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Bangli
Effective Date22 Agustus 2019
Publication Date22 Agustus 2019
Place of EnactmentBangli

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2017 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2018 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2018. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan Keuangan tersebut dilampiri dengan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahan Daerah. Peraturan ini juga menjabarkan laporan realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)