Peraturan ini menetapkan Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sebagai pejabat yang ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk melaksanakan tugas dan fungsi pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Atase Ketenagakerjaan berkedudukan di perwakilan diplomatik, sementara Staf Teknis Ketenagakerjaan berkedudukan di perwakilan konsuler. Keduanya bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia dan secara operasional serta administratif merupakan bagian dari Perwakilan Republik Indonesia. Tugas utama mereka adalah membantu Kepala Perwakilan dalam peningkatan hubungan bilateral di bidang ketenagakerjaan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Fungsi yang dijalankan meliputi verifikasi perjanjian kerja sama, perluasan peluang kerja, sosialisasi kebijakan pelindungan, pendaftaran dan pendataan Pekerja Migran Indonesia, inventarisasi data mitra usaha, pemantauan mitra usaha dan kondisi kerja, fasilitasi dan mediasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan, advokasi dan bantuan hukum, pembinaan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia, serta koordinasi dengan instansi teknis terkait. Pengusulan dan pengangkatan Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan memiliki persyaratan khusus terkait usia, pangkat, masa kerja, pengalaman, pendidikan, dan kemampuan bahasa serta pemahaman hukum. Mereka akan ditempatkan untuk masa jabatan paling lama 3 tahun yang dapat diperpanjang, dan sebelum penempatan wajib mengikuti pembekalan serta orientasi. Pelaksanaan tugas dan fungsi didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.