For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Also known as: Permen P2MI 1/2026 · Permen P2MI No. 1 Tahun 2026 · Permen P2MI Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Active
Publication Date:22 Januari 2026
KetenagakerjaanHukum Administrasi NegaraAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Effective Date-
Publication Date22 Januari 2026

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/X/2011 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Peraturan ini menetapkan Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sebagai pejabat yang ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk melaksanakan tugas dan fungsi pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Atase Ketenagakerjaan berkedudukan di perwakilan diplomatik, sementara Staf Teknis Ketenagakerjaan berkedudukan di perwakilan konsuler. Keduanya bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia dan secara operasional serta administratif merupakan bagian dari Perwakilan Republik Indonesia. Tugas utama mereka adalah membantu Kepala Perwakilan dalam peningkatan hubungan bilateral di bidang ketenagakerjaan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Fungsi yang dijalankan meliputi verifikasi perjanjian kerja sama, perluasan peluang kerja, sosialisasi kebijakan pelindungan, pendaftaran dan pendataan Pekerja Migran Indonesia, inventarisasi data mitra usaha, pemantauan mitra usaha dan kondisi kerja, fasilitasi dan mediasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan, advokasi dan bantuan hukum, pembinaan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia, serta koordinasi dengan instansi teknis terkait. Pengusulan dan pengangkatan Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan memiliki persyaratan khusus terkait usia, pangkat, masa kerja, pengalaman, pendidikan, dan kemampuan bahasa serta pemahaman hukum. Mereka akan ditempatkan untuk masa jabatan paling lama 3 tahun yang dapat diperpanjang, dan sebelum penempatan wajib mengikuti pembekalan serta orientasi. Pelaksanaan tugas dan fungsi didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.

1. Atase ketenagakerjaan dan staf teknis ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/X/2011 tetap melaksanakan tugas dan fungsi pada Perwakilan Republik Indonesia sampai dengan paling lambat tanggal 31 Maret 2026. 2. Dalam hal Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan belum ditempatkan berdasarkan Peraturan Menteri/Badan ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2026, tugas dan fungsi Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia berkoordinasi dengan KP2MI/BP2MI dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

(-)