For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene

Also known as: Perda Kabupaten Majene 3/2024 · Perda Kabupaten Majene No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:23 September 2024Publication Date:13 September 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePeraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date23 September 2024
Publication Date13 September 2024
Place of EnactmentMajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2016 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 1 (Ketentuan Umum): Dilakukan perubahan definisi beberapa istilah, termasuk penambahan definisi Invensi dan Inovasi.
  2. Pasal 3: Mengubah susunan Perangkat Daerah Kabupaten, termasuk jenis dan tipologi Dinas Daerah dan Badan Daerah. Secara khusus, ditambahkan Badan Riset dan Inovasi Daerah tanpa tipe yang melaksanakan fungsi penunjang urusan Pemerintahan bidang Penelitian dan Pengembangan.
  3. Pasal 10A: Pasal baru yang mengatur bahwa pejabat pada Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. Penggunaan sarana, prasarana, dan anggaran dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  4. Pasal 11: Menambahkan ayat (1a) yang mengatur bahwa Peraturan Bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan ini diundangkan.

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, serta untuk meningkatkan efektivitas dan tata kerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

1. Pejabat yang ada pada Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada angka 1 penggunaan sarana dan prasarana serta penganggarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangannya.

(-)