For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

Also known as: Perda Kabupaten Humbang Hasundutan 10/2011 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2011Publication Date:12 Agustus 2011
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengesahan Akta Pendirian Koperasi
LocationPemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Effective Date15 Agustus 2011
Publication Date12 Agustus 2011
Place of EnactmentDolok Sanggul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengesahan akta pendirian koperasi di Kabupaten Humbang Hasundutan. Latar belakangnya adalah pentingnya koperasi, khususnya koperasi usaha kecil dan menengah, dalam mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera. Tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pengesahan akta pendirian koperasi. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pembentukan Koperasi:** Syarat pembentukan koperasi primer (minimal 20 orang) dan sekunder (minimal 3 badan hukum koperasi). Pendiri harus memenuhi syarat cakap hukum dan memiliki kemampuan untuk mengelola koperasi. Rapat persiapan dan pembentukan koperasi wajib dilakukan, membahas anggaran dasar dan susunan pengurus. 2. **Pengesahan Akta Pendirian:** Proses pengajuan pengesahan akta pendirian koperasi kepada pejabat yang berwenang, baik melalui notaris maupun oleh pendiri sendiri. Persyaratan dokumen yang harus dilampirkan berbeda tergantung pada siapa yang membuat akta. Pejabat berwenang melakukan penelitian dan verifikasi terhadap anggaran dasar. Jangka waktu pengesahan adalah maksimal tiga bulan. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah pengesahan. 3. **Perubahan Anggaran Dasar:** Perubahan anggaran dasar harus berdasarkan keputusan rapat anggota dan dapat menyangkut berbagai hal. Perubahan yang menyangkut bidang usaha, penggabungan, atau pembagian koperasi wajib mendapat pengesahan dari pejabat berwenang. Proses pengajuan pengesahan perubahan anggaran dasar juga diatur dengan persyaratan dokumen yang berbeda tergantung pada siapa yang membuat akta perubahan. Jangka waktu pengesahan perubahan anggaran dasar adalah maksimal satu bulan. Perubahan anggaran dasar yang tidak menyangkut bidang usaha, penggabungan, atau pembagian koperasi tidak memerlukan pengesahan, tetapi wajib dilaporkan dan diumumkan.

(-)

(-)