on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Tanda Daftar Gudang
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 7/2004 · Perda Kabupaten Semarang No. 7 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanda Daftar Gudang (TDG) di Kabupaten Semarang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib niaga dan kelancaran distribusi barang dari produsen ke konsumen serta mencegah penimbunan barang yang merugikan masyarakat.
Tujuan dari TDG adalah agar Pemerintah Kabupaten dapat melakukan pengawasan, pengendalian, penataan, dan pembinaan pergudangan, serta mengetahui isi gudang dan kelancaran arus barang. Obyek TDG adalah gudang dengan luas antara 36 M² hingga kurang dari 2.500 M², kecuali gudang yang melekat dengan usaha industri atau berada di kawasan berikat. Subyek TDG adalah perusahaan atau perorangan yang memiliki atau menguasai gudang dengan ukuran tersebut.
Untuk memperoleh TDG, pemilik atau penguasa gudang mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui perangkat daerah yang ditunjuk, dengan melampirkan persyaratan seperti fotokopi SIUP, TDP, KTP, NPWP, perjanjian pemakaian gudang (jika menyewa), IMB gudang, HO, dan denah gudang. TDG berlaku selama kegiatan pergudangan berlangsung. Pemegang TDG wajib menyelenggarakan administrasi barang masuk dan keluar, menyampaikan laporan mutasi barang setiap 6 bulan, memberikan keterangan yang diminta oleh Bupati, melaporkan perubahan kepemilikan perusahaan, serta menjaga keamanan dan mencegah pencemaran lingkungan. Pemegang TDG dilarang memperluas gudang tanpa izin, menimbun barang, atau memanfaatkan gudang tidak sesuai permohonan TDG.