For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Tanda Daftar Gudang

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 7/2004 · Perda Kabupaten Semarang No. 7 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2004Publication Date:15 Juni 2004
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanda Daftar Gudang
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date22 Juli 2004
Publication Date15 Juni 2004
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Prp. Tahun 1960 Tentang Pergudangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2759);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanda Daftar Gudang (TDG) di Kabupaten Semarang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib niaga dan kelancaran distribusi barang dari produsen ke konsumen serta mencegah penimbunan barang yang merugikan masyarakat.

Tujuan dari TDG adalah agar Pemerintah Kabupaten dapat melakukan pengawasan, pengendalian, penataan, dan pembinaan pergudangan, serta mengetahui isi gudang dan kelancaran arus barang. Obyek TDG adalah gudang dengan luas antara 36 M² hingga kurang dari 2.500 M², kecuali gudang yang melekat dengan usaha industri atau berada di kawasan berikat. Subyek TDG adalah perusahaan atau perorangan yang memiliki atau menguasai gudang dengan ukuran tersebut.

Untuk memperoleh TDG, pemilik atau penguasa gudang mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui perangkat daerah yang ditunjuk, dengan melampirkan persyaratan seperti fotokopi SIUP, TDP, KTP, NPWP, perjanjian pemakaian gudang (jika menyewa), IMB gudang, HO, dan denah gudang. TDG berlaku selama kegiatan pergudangan berlangsung. Pemegang TDG wajib menyelenggarakan administrasi barang masuk dan keluar, menyampaikan laporan mutasi barang setiap 6 bulan, memberikan keterangan yang diminta oleh Bupati, melaporkan perubahan kepemilikan perusahaan, serta menjaga keamanan dan mencegah pencemaran lingkungan. Pemegang TDG dilarang memperluas gudang tanpa izin, menimbun barang, atau memanfaatkan gudang tidak sesuai permohonan TDG.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka setiap pemilik dan atau penguasa gudang yang telah ada segera menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

1. Pemegang TDG diberi peringatan tertulis apabila tidak melakukan ketentuan Pasal 8 dan 9. 2. Pemegang TDG setelah diberi peringatan tidak mengindahkan, maka TDG dibekukan. 3. Setiap pengusaha yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).