For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.02/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Also known as: PMK 40/PMK.02/2021 · PMK No. 40/PMK.02/2021

Status:
Active
Effective Date:8 April 2021Publication Date:7 April 2021
Subsidi & Kewajiban PelayananKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 April 2021
Publication Date07 April 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.02/2021 ini bertujuan untuk melanjutkan dukungan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19 dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020. Perubahan ini mencakup penyesuaian tata cara penyediaan, pembayaran, dan pertanggungjawaban bantuan pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan golongan industri, bisnis, dan sosial. Bantuan diberikan untuk jangka waktu enam bulan, dari Januari hingga Juni 2021, dengan besaran bantuan 100% untuk periode Januari-Maret dan 50% untuk periode April-Juni. Dana bantuan dialokasikan pada BA 999.08 dan dapat diperpanjang atau diubah sesuai keputusan sidang kabinet atau rapat koordinasi tingkat Menteri. PT PLN (Persero) bertanggung jawab untuk memperhitungkan bantuan sebagai pengurang tagihan listrik bagi pelanggan yang memenuhi kriteria.

(-)

(-)