For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2019 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 17/2019 · Perda Kabupaten Boyolali No. 17 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 September 2019Publication Date:16 September 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date16 September 2019
Publication Date16 September 2019
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 123) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 188).

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Retribusi IMB dikenakan atas pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk pengaturan dan pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Ketentuan substansial meliputi jenis kegiatan yang dikenakan retribusi (pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, pelestarian/pemugaran), subjek retribusi (orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan), dan penghitungan retribusi. Penghitungan retribusi mempertimbangkan komponen retribusi dan biaya, besarnya retribusi, dan tingkat penggunaan jasa. Tingkat penggunaan jasa dihitung menggunakan indeks berdasarkan fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan, serta indeks untuk prasarana bangunan. Struktur tarif retribusi untuk bangunan dan prasarana bangunan ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah ini. Masa retribusi IMB ditetapkan selama 1 (satu) tahun kalender atau ditetapkan lain oleh Bupati. Saat retribusi terutang terjadi pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian alam.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari Retribusi yang Terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.