Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Retribusi IMB dikenakan atas pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk pengaturan dan pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Ketentuan substansial meliputi jenis kegiatan yang dikenakan retribusi (pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, pelestarian/pemugaran), subjek retribusi (orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan), dan penghitungan retribusi. Penghitungan retribusi mempertimbangkan komponen retribusi dan biaya, besarnya retribusi, dan tingkat penggunaan jasa. Tingkat penggunaan jasa dihitung menggunakan indeks berdasarkan fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan, serta indeks untuk prasarana bangunan. Struktur tarif retribusi untuk bangunan dan prasarana bangunan ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah ini.
Masa retribusi IMB ditetapkan selama 1 (satu) tahun kalender atau ditetapkan lain oleh Bupati. Saat retribusi terutang terjadi pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian alam.