For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional

Also known as: Perda Kota Pekalongan 4/2012 · Perda Kota Pekalongan No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2012Publication Date:16 Mei 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date16 Mei 2012
Publication Date16 Mei 2012
Place of EnactmentPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Pasar Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2000 Seri B Nomor 8). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Pasar Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2007 Nomor 16).

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional bertujuan untuk menata, mengevaluasi, membina, mengawasi, melindungi, dan membangun kegiatan perdagangan serta prasarana pasar. Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan dan melindungi pasar tradisional agar dapat tumbuh dan berkembang serasi dengan usaha perdagangan eceran modern, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan kegiatan bisnis di Kota Pekalongan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pemberdayaan pasar, yang dilaksanakan oleh Dinas terkait. Dinas bertugas menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan evaluasi, mengelola pendapatan dan perizinan pasar, mengatur pedagang, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menyediakan sarana prasarana pasar. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan pasar, lokasi pasar, serta melakukan pemantauan dan evaluasi. Kepala UPTD Pasar bertanggung jawab mengatur pengelompokan barang dagangan dan mengelola pasar di wilayah kerjanya.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan, pengelolaan, dan pemberdayaan pasar, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pembinaan, dan peningkatan pasar. Pengelolaan pasar meliputi aspek fisik (penggunaan lahan, pengadaan sarana) dan non-fisik (penataan retribusi, pembinaan, pengawasan). Pemberdayaan pasar tradisional dilakukan melalui peningkatan profesionalisme pengelola, kompetensi pedagang, dan kualitas sarana fisik pasar. Pedagang diberikan prioritas tempat usaha dalam renovasi atau relokasi pasar, dan difasilitasi akses perbankan serta pembentukan organisasi pedagang.

Selain itu, peraturan ini mengatur tata penempatan pedagang di pasar, termasuk persyaratan administrasi, Kartu Izin Pemakaian Tempat (KIPT), jangka waktu KIPT, pencabutan KIPT, dan pemindahan hak atas KIPT. Tata tertib dan larangan di dalam pasar juga diatur, meliputi tertib bangunan, penempatan dagangan, kebersihan, keamanan, serta larangan bagi pedagang dan orang di dalam pasar. Dinas bertanggung jawab mengumpulkan dan menyebarluaskan data informasi tentang pengelolaan pasar.

1. Perjanjian Pengelolaan Pasar yang dilaksanakan dengan pihak lain yang dibuat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal 35, Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 38 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf j dan ayat (2 ) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g serta Pasal 45 dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf h, ayat (2) huruf b, huruf f, huruf h, huruf i, dan ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).