For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 35 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Also known as: PERPRES 35/2013 · PERPRES No. 35 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 35 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:15 Mei 2013Publication Date:10 Mei 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeHonorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Mei 2013
Publication Date10 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2002 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka. Sebelumnya, honorarium diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2002. Dalam peraturan ini, honorarium ditetapkan sebagai berikut: Ketua menerima Rp 30.712.000,00, Wakil Ketua Rp 29.176.000,00, dan Anggota Rp 27.027.000,00 setiap bulan. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)