For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 201 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 201 Tahun 1968 tentang Penugasan Mayor Jenderal Hartono Darsono Sayidiman Ke Amerika Atas Undangan United States Army

Also known as: Keppres 201/1968 · Keppres No. 201 Tahun 1968 · Keppres Nomor 201 Tahun 1968

Status:
Active
Publication Date:21 Juni 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Mayor Jenderal Hartono Darsono Sayidiman Ke Amerika Atas Undangan United States Army
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date21 Juni 1968
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 201 Tahun 1968 ini bertujuan untuk menugaskan sejumlah perwira tinggi dan menengah Angkatan Darat Republik Indonesia (A.D.R.I.) untuk memenuhi undangan dari U.S. Army guna berkunjung ke Amerika Serikat. Keputusan ini menetapkan bahwa biaya perjalanan pulang-pergi akan ditanggung oleh Pemerintah Amerika Serikat, dan selama kunjungan, para perwira akan menerima biaya tambahan dari Pemerintah Republik Indonesia. Selama di luar negeri, waktu kunjungan dihitung sebagai masa kerja penuh untuk penetapan gaji dan pensiun. Setelah menyelesaikan tugas, para perwira diwajibkan untuk kembali ke Indonesia dan melaporkan pertanggungjawaban keuangan serta hasil kunjungan mereka.

(-)

(-)