For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 53 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Waktu Perundingan Bagi Perutusan Pemerintah RI ke Nederland

Also known as: Keppres 53/1953 · Keppres No. 53 Tahun 1953 · Keppres Nomor 53 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 1953Publication Date:10 Maret 1953
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerpanjangan Waktu Perundingan Bagi Perutusan Pemerintah RI ke Nederland
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Februari 1953
Publication Date10 Maret 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden tanggal 3 Desember 1951 Nomor 238 Tahun 1951

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang waktu perundingan bagi Perutusan Pemerintah Republik Indonesia ke Nederland hingga akhir bulan Februari 1952. Latar belakang keputusan ini adalah perlunya perpanjangan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1951. Keputusan ini dibahas dalam rapat Dewan Menteri (Kabinet Sukiman) ke-70 pada tanggal 12 Februari 1952. Ketentuan substansial dari keputusan ini adalah perpanjangan waktu perundingan yang sebelumnya telah ditetapkan, dan penyampaian keputusan ini kepada pihak-pihak terkait untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)