on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 Dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2010
Also known as: PMK 209/PMK.07/2010 · PMK No. 209/PMK.07/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi definitif dana bagi hasil dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) serta PPh Pasal 21 untuk Tahun Anggaran 2010. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Dana bagi hasil ini dibagikan kepada daerah sebesar 20%, dengan rincian 8% untuk provinsi dan 12% untuk kabupaten/kota. Alokasi definitif ini didasarkan pada prognosa realisasi penerimaan PPh dan menjadi dasar penyaluran dana pada Triwulan IV. Total alokasi dana bagi hasil adalah Rp10.928.026.055.002,00, yang terdiri dari dana bagi hasil PPh Pasal 25 dan 29 sebesar Rp618.152.094.787,00 dan dana bagi hasil PPh Pasal 21 sebesar Rp10.309.873.960.215,00.