Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis.
Ketentuan substansial mencakup perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang dilakukan dalam Propemperda, yang disusun oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Propemperda memuat judul Rancangan Peraturan Daerah, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Penyusunan Propemperda didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah. DPRD atau Wali Kota dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda dalam keadaan tertentu. Peraturan ini juga mengatur mengenai usulan Propemperda baik dari lingkungan Pemerintah Daerah maupun DPRD, tata cara penyusunan Propemperda di kedua lingkungan tersebut, serta penyusunan Propemperda antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Selanjutnya, diatur mengenai penetapan dan perubahan Propemperda, partisipasi masyarakat, penyebarluasan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.