For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pakaian Harian Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu

Also known as: Perbup Kabupaten Rokan Hulu 5/2015 · Perbup Kabupaten Rokan Hulu No. 5 Tahun 2015 · Perbup Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2025Publication Date:13 Januari 2025
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePakaian Harian Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
LocationPemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Effective Date13 Januari 2025
Publication Date13 Januari 2025
Place of EnactmentPasir Pengaraian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pakaian Melayu Dan Bahasa Daerah Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka penertiban dan keseragaman berpakaian harian serta pelestarian penggunaan bahasa daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman penggunaan pakaian harian, memberikan motivasi dan apresiasi kepada ASN, serta meningkatkan kinerja dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Secara substansial, peraturan ini mengatur kewajiban penggunaan pakaian harian bagi ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai honorer, dan tenaga kontrak selama lima hari kerja dalam seminggu dengan ketentuan jenis pakaian yang berbeda setiap harinya, mulai dari pakaian Linmas, PDH, pakaian olahraga, pakaian melayu lengkap, hingga pakaian muslim/muslimah. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban penggunaan bahasa daerah bagi seluruh ASN setiap hari Kamis dengan tetap memperhatikan norma agama, adat istiadat, dan sopan santun.

(-)

1. Aparatur Sipil Negara yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan pakaian harian dan penggunaan bahasa daerah dikenakan sanksi administrasi kepegawaian.