For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II

Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 5/2022 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 5 Tahun 2022 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 2022Publication Date:8 Agustus 2022
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ThemePembentukan Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II
LocationKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Effective Date09 Agustus 2022
Publication Date08 Agustus 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi persyaratan pengelolaan dana hibah dari Millennium Challenge Corporation (MCC) Amerika Serikat dalam rangka mendukung program penurunan tingkat kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Tujuan utama adalah pembentukan Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II (MCA Indonesia II) untuk mengelola dana hibah tersebut.

Ketentuan Substansial: MCA Indonesia II dibentuk sebagai lembaga tidak permanen di bawah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Lembaga ini bertanggung jawab untuk mengelola dana hibah dari MCC sesuai dengan Perjanjian Compact, yang mencakup persiapan, pelaksanaan, dan pengakhiran Program Compact Tahap II. MCA Indonesia II juga berfungsi untuk memfasilitasi negosiasi dan penandatanganan perjanjian, serta melaporkan hasil kegiatan kepada Menteri dan MCC. Ruang lingkup kegiatan meliputi peningkatan kapasitas perencanaan proyek, inovasi pembiayaan infrastruktur, dan pembiayaan inklusif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.

1. Dalam hal terdapat dinamika atau kebutuhan hukum dalam pelaksanaan Perjanjian Compact, Kementerian PPN/Bappenas melakukan penyesuaian pengaturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan materi muatan yang telah disepakati dalam Perjanjian Compact.

(-)