For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 3/2020 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2020Publication Date:10 Februari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date10 Februari 2020
Publication Date10 Februari 2020
Place of EnactmentMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah, penambahan angka 3a mengenai definisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selanjutnya, dilakukan penambahan huruf f pada Pasal 3 ayat (2) yang mengatur jenis pemakaian kekayaan daerah, yaitu pemakaian peralatan perikanan. Ayat (3) Pasal 3 diubah terkait pengecualian kewajiban membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah, dan ditambahkan ayat (4) yang mengatur struktur dan besarnya tarif pemakaian peralatan perikanan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Lampiran tersebut berisi daftar retribusi peralatan/jasa perikanan, termasuk peralatan/jasa budidaya perikanan, pemakaian peralatan perikanan, dan peralatan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, beserta tarif sewanya.

(-)

(-)