For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-017/A/JA/02/2011

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-017/A/JA/02/2011 tentang Perubahan Nama Kejaksaan Tinggi Nangroe Aceh Darussalam menjadi Kejaksaan Tinggi Aceh

Also known as: Peraturan Jaksa Agung PER-017/A/JA/02/2011 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-017/A/JA/02/2011

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2011Publication Date:28 Februari 2011
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Jaksa Agung
ThemePerubahan Nama Kejaksaan Tinggi Nangroe Aceh Darussalam menjadi Kejaksaan Tinggi Aceh
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date28 Februari 2011
Publication Date28 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-679/JA/11/2001 tanggal 30 Nopember 2001 tentang Perubahan Nama Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh menjadi Kejaksaan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-017/A/JA/02/2011 ini bertujuan untuk menyesuaikan penamaan Kejaksaan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam menjadi Kejaksaan Tinggi Aceh, sejalan dengan penyeragaman penyebutan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menjadi Provinsi Aceh. Hal ini dilakukan untuk memastikan keseragaman penamaan di seluruh lembaga pemerintah dan swasta. Perubahan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyatakan bahwa pemerintah Aceh adalah pemerintah daerah provinsi dalam sistem NKRI. Dengan demikian, peraturan ini menetapkan perubahan nama tersebut untuk tertib administrasi.

(-)

(-)