For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 74 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat (Air Services Agrrement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Mexican States)

Also known as: PERPRES 74/2018 · PERPRES No. 74 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 74 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 September 2018Publication Date:5 September 2018
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat (Air Services Agrrement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Mexican States)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 September 2018
Publication Date05 September 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat yang ditandatangani pada tanggal 6 Oktober 2013 di Nusa Dua, Bali. Tujuan dari persetujuan ini adalah untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara guna mendukung kegiatan perekonomian, khususnya di sektor perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, dan hubungan sosial budaya antara kedua negara. Persetujuan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan mempererat hubungan antarbangsa.

(-)

(-)