Keputusan Presiden ini menetapkan ketentuan mengenai biaya perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat Departemen Sosial. Selama berada di luar negeri, biaya penginapan dan makan ditanggung oleh Pemerintah Jerman Barat, sementara dari Pemerintah Indonesia melalui Departemen Sosial, pejabat tersebut menerima 30% uang harian sesuai golongan I. Selain itu, diberikan uang representasi sebesar 1.000 US dollar yang ditanggung oleh Departemen Sosial. Setelah menyelesaikan tugas di luar negeri, pejabat tersebut diwajibkan untuk segera kembali ke Indonesia dan dalam waktu satu bulan harus menyampaikan pertanggungjawaban pengeluaran uang kepada Direktorat Perjalanan, serta laporan tertulis kepada Presiden/Pemerintah. Jika pertanggungjawaban tidak dipenuhi, jumlah tersebut akan dianggap sebagai persekot dan diperhitungkan dengan gaji.