For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2011 tentang Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional

Also known as: Permendikbud 47/2011 · Permendikbud No. 47 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 47 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2011Publication Date:19 Oktober 2011
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemeSatuan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date19 Oktober 2011
Publication Date19 Oktober 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2009 tentang Satuan Pengawasan Intern di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2011 ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional melalui pembentukan Satuan Pengawasan Intern (SPI). SPI bertugas mengawasi pelaksanaan tugas unit kerja, memastikan efisiensi dan efektivitas, serta mendeteksi penyimpangan. SPI dibentuk oleh pemimpin unit kerja dan bertanggung jawab kepada mereka. Tugas SPI meliputi penyusunan program pengawasan, pengawasan kebijakan, pengelolaan keuangan, dan evaluasi hasil pengawasan. Keanggotaan SPI terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang diangkat dari pegawai unit kerja terkait. Masa jabatan anggota SPI adalah empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Pembinaan teknis dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.

1. SPI yang telah dibentuk berdasarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2009 tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkan SPI sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penetapan SPI dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung mulai berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)