Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bekasi Tahun 2005–2025 menetapkan visi pembangunan daerah sebagai "Masyarakat Agamis yang Unggul dalam Bidang Industri, Perdagangan, Pertanian dan Pariwisata". RPJPD ini bertujuan untuk memberikan arah pembangunan jangka panjang serta menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas pembangunan antardaerah, antarwaktu, dan antarfungsi pemerintahan. Arah kebijakan pembangunan mencakup peningkatan peran serta institusi keagamaan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, peningkatan daya saing daerah, penataan ruang dan infrastruktur wilayah, tata kelola pemerintahan yang baik, supremasi hukum, serta pengembangan prasarana dan sarana publik. RPJPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah dan RKPD.