For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2005-2025

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 3/2010 · Perda Kabupaten Bekasi No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2005-2025
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2007-2012.

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bekasi Tahun 2005–2025 menetapkan visi pembangunan daerah sebagai "Masyarakat Agamis yang Unggul dalam Bidang Industri, Perdagangan, Pertanian dan Pariwisata". RPJPD ini bertujuan untuk memberikan arah pembangunan jangka panjang serta menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas pembangunan antardaerah, antarwaktu, dan antarfungsi pemerintahan. Arah kebijakan pembangunan mencakup peningkatan peran serta institusi keagamaan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, peningkatan daya saing daerah, penataan ruang dan infrastruktur wilayah, tata kelola pemerintahan yang baik, supremasi hukum, serta pengembangan prasarana dan sarana publik. RPJPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah dan RKPD.

1. Sebelum RPJP Daerah ini diberlakukan, penyusunan rencana pembangunan daerah telah dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam dokumen Pola Dasar Pembangunan Tahun 2005-2006 dan Rencana Strategis Daerah Tahun 2002-2006. Untuk Tahun 2007-2010 program pembangunan dan rencana strategis daerah masih mengacu pada RPJMD Kabupaten Bekasi Tahun 2007-2012. 2. Ketentuan mengenai RPJM Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2007-2012 masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 3. RPJM Daerah wajib disesuaikan dengan RPJP Daerah ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)